KEDIRI ( Mediapewarta.com ) – Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil menyita belasan paket plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Barang terlarang itu didapatkan oleh polisi dari seorang kurir sabu-sabu berinisial FAR (26) warga Kelurahan Ngronggo Kecamatan/Kota Kediri.
Pria yang bekerja sebagai pedagang ini diringkus polisi saat berada di kos kelurahan setempat pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Herianto, S.H., M.H. mengatakan, dari hasil penggeledahan oleh petugas ditemukan sejumlah barang bukti sebanyak 13 paket sabu-sabu yang mana setiap plastik klip memiliki berat berbeda-beda. Sedangkan, untuk berat bersih secara keseluruhannya 3,02 gram.
Selanjutnya, ada dua timbangan elektrik, dua pak plastik klip, dua korek api gas,1sekrop dari sedotan plastik, seperangkat alat hisap sabu-sabu yang terangkai dengan sedotan plastik, dan satu unit ponsel.
“Belasan paket sabu-sabu ini diduga oleh pelaku hendak diedarkan,” jelasnya, Sabtu (27/5/2023)
Menurut Ipung, terungkapnya peredaran sabu-sabu ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan petugas dari pelaku sebelumnya. Kepada petugas, FAR mengaku bahwa sudah satu bulan menjadi kurir narkoba dan melancarkan aksinya dengan sistem ranjau di alamat yang sudah ada di paket.
“Jadi sekali ranjau ini pelaku mendapatkan komisi dari bandar atasnya sebesar Rp 200 hingga 300 ribu,” tambahnya.
Selanjutnya, petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti menuju ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Saat ini polisi memburu bandar atasnya atau bos-nya untuk pengembangan kasus,” pungkas AKP Ipung.
( Efn )