Mediapewarta com Malang ; Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari masyarakat
adanya penjualan rokok ilegal pada wilayah Turirejo, Kecamatan Lawang, Kab Malang. Senin ( 25/3/2024 ).
Kemudian, pada Hari
Selasa, 26 Maret 2024, Tim Bea Cukai Malang bersama dengan Tim Kanwil DJBC Jatim II menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada toko yang beralamat di Jalan Kilisuci, Turi, Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Atas hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita
cukai. sebanyak 5.416 bungkus dengan total 105.976 batang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan bahwa dari pemeriksaan tersebut Tim melakukan penindakan dan penegahan terhadap barang tersebut. Rabu ( 27/3/2024 ).
” Selanjutnya tim membawa barang dan orang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih
lanjut. Dari hasil semua penindakan, total rokok illegal sebanyak 5.416 bungkus dengan total 105.976 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 147.137.136 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 79.561.136 “, urainya.