Mediapewarta.com Malang ; Rumah Sakit ( RS ) Prasetya Husada gelar konferensi pers di lobi RS Prasetya Husada yang beralamatkan di jalan Raya Ngijo Karangploso no 25 Kendalsari Ngijo Kecamatan Karang Ploso Kabupaten Malang. Kamis ( 22/6/2023 ) siang.
Pada konferensi pers yang di hadiri oleh Direktur RS Prasetya Husada, dr. Prima Evita, dokter penanggung jawab dr. Agung Prasetya, , Kabid Yanmed dr Rohadian Wiranatan S , Tim Legal Yosua Maynasye Jaconias SH, Ketua Komite Etik dan Hukum dr. Haiman Madjedi Khafidd dan Kapolsek Karang Ploso Iptu Bambang Subinajar tersebut, dilakukan oleh pihak RS Prasetya Husada guna mengklarifikasi meninggalnya pasien AGM ( 6 Tahun ) saat penanganan di IGD RS Prasetya Husada.
Direktur Rumah Sakit ( RS ) Prasetya Husada Karangploso Malang dr. Prima Evita menegaskan berdasarkan hasil audit internal untuk penanganan pasien AGM (6 tahun) tersebut tidak ditemukan pelanggaran SOP.
” Jadi saya tegaskan terkait penangan pasien AGM ( 6 Tahun ) sudah sesuai prosedur dan SOP yang ada di rumah sakit.
Dari pertama pasien datang sudah sesuai prosedur yang ada di rumah sakit “, jelasnya.
dr Prima Evita juga menjelaskan bahwa bagi pasien rawat jalan atau rawat inap sudah ada general konsen.
” General konsen adalah segala tindakan yang dilakukan oleh rumah sakit terhadap pasien sudah melalui persetujuan dari pasien atau yang mewakili ‘, jelasnya.
Disinggung terkait keberadaan CCTV di ruang tindakan, Direktur Rumah sakit Prasetya Husada , dr. Prima Evita menjelaskan guna menjaga privasi pasien tidak ada CCTV di ruang tindakan.
” Mengingat RS Prasetya Husada ini telah mengikuti sistem akreditasi, untuk menjaga privasi pasien dimana rumah sakit tidak diperkenankan menggunakan CCTV di ruang tindakan, Ada CCTV hanya di saat pasien pendaftaran setelah diruang tindakan tidak ada” , tegasnya.
Disampaikan oleh penanggung jawab pasien dokter spesialis anak rumah sakit ( RS ) Prasetya Husada, dr. Agung Prasetyo Sp.A bahwa penanganan pasien tersebut sudah sesuai prosedur dan SOP.
” Penyuntikan memang dilakukan oleh perawat namun hal itu dilakukan atas instruksi dokter. Dan untuk tindakan yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien memang di awal sudah ada persetujuan dari mewakili pasien atau pihak keluarga.
Dan saat akan melakukan penyuntikan , juga sudah memberitahukan bahwa obat yang disuntikan adalah obat muntah. Disuntikan obat mutah tersebut adalah hal yang wajar karena berdasarkan keluhan dari pasien.
Suntikan obat muntah juga obat yang lazim biasanya di berikan kepada pasien-pasien saya jadi saya rasa bukan karena suntikan obat muntah yang menyebabkan meninggalnya pasien.
Kasus ini tidak gampang, saya pun pada waktu memutuskan hanya ada waktu lima menit untuk menolong walaupun saya hanya di tilpun sebagai konseling. Saya pikir temen-temen sudah melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan seperti muntah dikasih obat muntah atau sakit panas di kasih obat sakit panas dan lain sebagainnya “, jelasnya.
Di akhir konferensi pers,
Ketua Komite Etik dan Hukum dr. Haiman Madjedi Khafidd Sp.B
menambahkan bahwa tindakan penangan pasien tersebut sudah sesuai dengan prosedur rumah sakit.
” Mulai pertama penanganan di IGD kemudian UGD sudah ada dokter yang mempunyai kewenangan.
Kemudian begitu menerima pasien ada kesulitan, IGD sudah konsultasi kepada yang berhak dan mempunyai kompeten
Dan semua itu sudah dilakukan dan menurut saya rasa sudah sesuai prosedur dan etika kedokterannya sudah meliputi semuanya “, jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Mediapewarta.com belum bisa mengkonfirmasi kepada keluarga pasien