Batu  

Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan TPK Di Bank Jatim Cabang Kota Batu

Berita

banner 728x90

 

Mediapewarta.com Kota Batu ; Pada hari Rabu Tanggal 12 April 2023 pukul 16.00 WIB s/d 16.30 WIB telah dilaksanakan Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan Terdakwa WP , F , JS dan FNS dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

 

 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.

 

 

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara keempat Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota dan Keempat terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing masing yakni Terdakwa WP didampingi Penasehat Hukum Sulianto, SH Terdakwa FNS didampingi Penasehat Hukum Arlisah, SH. Terdakwa JS didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M.Hum dan Terdakwa F didampingi Penasehat Hukum Teguh Widianto, SH.

 

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, SH.MH melalui siaran pers Nomor : PR- 37/M.5.44/Dsb.4/03/2023 menguraikan bahwa keempat Terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Keempat Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen).

 

 

” Sidang dibuka pukul 16.00 WIB dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang amar Putusannya yakni sebagai berikut :

 

 

Terdakwa WP Diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan amar Putusan:
Menyatakan Terdakwa WP bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dengan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 5.735.589.332,73 (lima milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah tujuh puluh tiga sen), dengan titipan uang pengganti sejumlah Rp. 950.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 4.785.589.332,73 (empat milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah tujuh puluh tiga sen), dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa berkas berkas dan kwitansi – kwitansi dikembalikan kepada Bank Jatim Cabang Batu dan Uang sejumlah Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dengan bukti transfer nomor: 00191541 290922134431 5322 tanggal 29 September 2022 yang ditransfer oleh DEVINDHA YULIASIR dari BCA Cabang Dinoyo Malang ke Bank Mandiri RPL 031 PDT UNTUK TITIPAN PERKARA No.Rek. 1420017276394 Dikembalikan kepada Bank Jatim Cabang Batu sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah).

 

 

Terdakwa F Diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan amar Putusan:
Menyatakan Terdakwa F bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dengan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah).

 

 

Terdakwa JS Diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan amar Putusan :
Menyatakan Terdakwa JS bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan, dengan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah).

 

 

Terdakwa FNS Diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan amar Putusan :
Menyatakan Terdakwa FNS bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (Lima) tahun, dengan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah).

 

 

Bahwa Pukul 16.30 WIB Sidang selesai, dan terhadap putusan tersebut, Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap Pikir – pikir “, urainya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *