Sidang Perkara Dugaan TPK Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa BPHTB dan PBB Pada BKD Kota Batu Tahun 2020

Berita

banner 728x90

 

Mediapewarta.com Pada hari Rabu Tanggal 05 April 2023 pukul 13.30 s/d selesai bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 dengan Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST Dan Jumaali dengan agenda pemeriksaan Ahli.

 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu, Afrid Sundoro Putro, SH Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Batu, Aditya Nugroho, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.

 

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara kedua Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota dan Kedua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing masing yakni Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M. Hum, Terdakwa Juma’ali didampingi Penasehat Hukum Agus Sugianto, SH.

 

Agenda Sidang Pemeriksaan Ahli dari BPKP Perwakilan Jawa Timur dan Ahli dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Ahli yang pertama yakni Melly Indra Putri, SE.,M.Ak.,CfrA (Auditor Ahli Muda pada BPKP Perwakilan Jawa Timur) dalam persidangan menerangkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,00 (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus sepuluh rupiah) dengan perhitungan Jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang seharusnya diterima daerah yakni Rp. 57.802.235,00 namun Jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterima daerah yakni Rp. 18.787.526,00 sehingga terdapat Selisih jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya yakni hanya Rp. 39.014.709,00 kemudian ahli juga menerangkan bahwa Jumlah Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) seharusnya diterima daerah Rp. 2.059.602.401,00 namun Jumlah Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diterima daerah yakni Rp. 1.014.305.600,00, sehingga terdapat Selisih jumlah Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya yakni Rp. 1.045.296.801,00 sehingga jika ditotal secara keseluruhan yakni Rp. 1.084.311.510,00 dimana kerugian keuangan negara tersebut didapatkan dari selisih antara Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batu dengan yang telah diubah.

 

Ahli kedua yakni Setyadi Ari Murtopo, SH.,CEH.,CHFI (Pamen Urkom Subbid Fiskom Bidlapfor Polda Jatim) dalam persidangan menerangkan bahwa ahli yang melakukan uji laboratoris terhadap barang bukti Hardisk SATA Merk Western Digital yang mana didalam Hardisk tersebut terdapat database Back Up SISMIOP Periode tanggal 3 Maret 2020 yang merupakan data asli sesuai dengan cetak masal periode Bulan Februari – Maret 2020 dan di dalam Hardisk tersebut juga terdapat data SPPT PBB tahun 2020 yang mana didalam SPPT PBB terdapat 99.714 Nomor Objek Pajak (NOP).

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu
Mohammad Januar Ferdian, SH.MH melalui siaran pers Nomor : PR- 36/P.5.44/Kph.1/04/2023 menguraikan bahwa kedua Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 dan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST dan bersama-sama dengan Terdakwa Jumaali yaitu :
Menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Walikota berdasarkan klasifikasi objek pajak
Membuat NOP baru tidak sesuai dengan prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan a. mengajukan pendaftaran secara tertulis yang ditujukan kepada walikota, dst dan Pasal 6 ayat (3) Permohonan Mutasi subjek PBB, harus dilengkapi dengan surat permohonan mutasi, dst
Mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 13 yat (6) SPPT-PBB dapat diterbitkan melalui : a. Pencetakan Masal; atau b. Pencetakan dalam rangka pembuatan salinan SPPT-PBB dan Mutasi, Pembetulan dan Keberata SPPT dan Pasal 13 ayat (7) Penerbitan SPPT dilakukan setelah terbit Keputusan Keberatan
Terdakwa Jumaali selaku orang swasta/makelar, telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST untuk kepentingan penurunan BPHTB yang dari pengurusan tersebut Jumaali juga mendapatkan keuntungan.

 

” Perbuatan dari kedua Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST dan Terdakwa Jumaali tersebut telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,00 (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah).

Pukul 14.15 WIB Sidang selesai kemudian ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa “, urainya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *