Batu  

Sidang Putusan Perkara Judi Online Yang Melibatkan Dua Selebgram Asal Kota Batu Dan Satu Agenscy Asal Nganjuk

Berita

banner 728x90
Mediapewarta.com kota Batu ; Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Malang telah dilaksanakan Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang terhadap Perkara judi Online
Bahwa Identitas Para Terdakwa yakni ;
KBA seorang perempuan ( 20 tahun ) salah satu warga Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu atau Kos Jl.Sarimun No.68 Desa Beji Kec.Junrejo Kota Batu
ETKS seorang perempuan ( 23 tahun ) salah satu warga Desa Pesanggarahan Kecamatan Batu Kota Batu yang masih berstatus siswa salah satu SMA di kota Batu
Dan TMW  seorang laki-laki ( 20 tahun ) salah satu warga Kelurahan atau desa Ploso Kecamatan Nganjuk Kabupaten Trenggalek yang juga masih berstatus sebagai pelajar SMK di Trenggalek.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu
Mohammad Januar Ferdian, SH.MH melalui siaran pers Nomor : PR- 02/M.5.44/Kph.1/01 /2024 menguraikan bahwa amar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Terdakwa KBA  terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
” Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa KBA  selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti Tetap terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Terdakwa ETK  bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti Tetap terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Dan terdakwa TMW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani  dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima Ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Adapun Kronologis Terjadinya berawal dari Patroli Cyber Polres Batu di media sosial Instagram, dan dari hasil patroli cyber tersebut ditemukan salah satu akun instagram atas nama @elvinatiaraa yang memposting link judi slot online https://xgs88.xyz di story instagram, selanjutnya Tim Polisi Polres Batu melakukan profiling terhadap pemilik akun instagram @elvinatiaraa, yaitu bernama ETKS  yang bertempat tinggal di Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu, setelah melakukan profiling kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan  pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 di rumah yang terletak di Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu dilakukan penangkapan terhadap ETKS dan menerangkan melakukan promosi judi online, keterangan tersebut kemudian dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 22.48 WIB di tempat kost yang terletak di Desa. Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu terhadap K dan dari hasil interogasi diperoleh keterangan jika promosi/postingan judi online tersebut karena diajak oleh seorang Agency judi slot online yakni saksi TMW yang kemudian juga berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 00.45 WIB di halaman parkir The Nine Club & KTV Malang “, urainya.
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *