Strategi Pengelolaan Wisata Pendakian Berbasis PKS

banner 728x90

Pembagian Kewenangan, Alokasi Pendapatan, dan Pengawasan Terpadu Menurut Regulasi Perhutani Pusat dan Kementerian

( mediapewarta.com, 10 Juni 2025) – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Perhutani Pusat meresmikan skema terbaru pengelolaan wisata pendakian berbasis Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan multi-pemangku kepentingan.

Skema ini menetapkan pembagian kewenangan, alokasi pendapatan, dan mekanisme pengawasan terpadu sesuai dengan regulasi nasional. Berikut laporan eksklusif mediapewarta.com berdasarkan dokumen resmi dan wawancara dengan para pemangku kebijakan.

Landasan Hukum dan Kebijakan Nasional
1. Peraturan Perundang-undangan Terkait:
UU No. 41/1999 tentang Kehutanan (Pasal 8, 10, 33): Mengatur kewenangan Perhutani dalam pengelolaan kawasan hutan untuk wisata alam.
PP No. 25/2022 tentang Perizinan Berusaha (Pasal 12): Skema kemitraan dengan swasta.
Permen LHK No. P.8/2021 : Pemberdayaan masyarakat melalui LPHD dalam perhutanan sosial.
Permenparekraf No. 2/2024 : Standar operasional wisata alam berkelanjutan.

2. Surat Edaran Bersama KLHK-Kemenparekraf No. 1/2025 :
– Panduan teknis pembagian pendapatan dari wisata pendakian.
– Kewajiban penyetoran bagian negara (PNBP) dari retribusi kawasan.

Struktur Pembagian Kewenangan dan Pendapatan

1. Perhutani Pusat (BUMN Kehutanan
Hak dan Pendapatan :
– 50% dari total retribusi pendakian (sesuai SE KLHK No. 3/2025).
– Royalti 20% dari pendapatan kotor PT operator (berdasarkan PKS 2025).
Kewajiban:
– Menyalurkan 25% pendapatan untuk:
– Reboisasi dan konservasi (15%).
– Dana sosial masyarakat sekitar hutan (10%).

2. Pemerintah Daerah
Dinas Pariwisata Provinsi/Kabupaten :
– 30% retribusi untuk pengembangan destinasi (Permendagri No. 10/2024).
– Kewenangan verifikasi izin usaha PT operator.
Dinas Lingkungan Hidup :
– 5% retribusi untuk pemantauan lingkungan (AMDAL).
Dinas PUPR :
– Bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur dasar (APBD/APBN).

3. LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa)
Hak dan Pendapatan :
– 15% retribusi + 10% bagi hasil dari homestay/pemandu lokal.
Kewajiban :
– Pelaporan keuangan triwulanan kepada pemda dan Perhutani.

 

4. PT Operator Swasta
Hak :
– Mengelola 100% pendapatan dari layanan tambahan (sewa alat, guide, dll.).
Kewajiban :
– Membayar royalti 20% ke Perhutani dan 5% ke pemda.
– Mematuhi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) setempat.

Mekanisme Pengawasan Terintegrasi

1. Tingkat Nasional (KLHK & Perhutani Pusat):
– Audit keuangan tahunan oleh BPK.
– Evaluasi dampak lingkungan oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E).

2. Tingkat Daerah:
Satgas Terpadu (BKSDA, Polhut, Satpol PP): Patroli rutin dan penindakan pelanggaran.
Sanksi :
– Denda Rp 50 juta–1 M bagi PT yang melanggar (Pasal 60 PP 25/2022).
– Pencabutan izin bagi pendaki ilegal (Pasal 78 UU Kehutanan).

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *