Mediapewarta.com Malang ; Pada Hari Sabtu sampai dengan Senin, tanggal 20 – 22 Januari 2024, Bea Cukai Malang malakukan rangkaian kegiatan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, meliputi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Rokok Ilegal mulai pukul 10.30 s.d. pukul 20.00 WIB.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo melalui siaran pers NOMOR PERS-10/KBC.1201/2024 menguraikan bahwa pada hari Sabtu 20 Januari 2024, berdasarkan informasi, didapati adanya pengiriman paket yang diduga berisi BKC MMEA tanpa dilekati pita cukai pada sebuah Jasa Ekspedisi dari Denpasar yang akan dikirim ke Kecamatan Karangploso.
Malang ( 24/1/2024 ).
” Tim melakukan tindak lanjut terhadap paket tersebut, setelah paket sampai pada Jasa Ekspedisi di Malang, dari hasil pemeriksaan didapati BKC MMEA Jenis Arak Bali sebanyak 20 botol ukuran 600ml dengan kadar 18% tanpa dilekati pita cukai.
Kegiatan dilanjutkan dengan menindaklanjuti adanya informasi terkait adanya pengiriman rokok
ilegal menuju Pasuruan menggunakan mini bus warna Hitam dengan Plat Nomor D 1xx5 RNM, Tim menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.
Setelah menemukan sarana pengangkut yang dimaksud, Tim melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana
pengangkut di Pintu Tol Malang, Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan
didapati mengangkut Rokok ilegal Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak
900 bungkus dengan total 18.000 batang.
Pada Senin, 22 Januari 2024, Tim intelijen dan penindakan melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan terhadap Jasa ekspedisi di wilayah kota Malang. Tim melakukan pemeriksaan terhadap Jasa Ekspedisi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dari hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman Rokok Ilegal Jenis SKM tanpa dilekati pita cukai sebanyak dua koli atau setara dengan 500 bungkus dengan total 10.000 batang.
Selanjutnya tim membawa Sarana Pengangkut, Pengemudi Sarana Pengangkut AS (Sopir) serta
seluruh Barang Hasil Penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, total 20 botol berukuran 600 ml MMEA Ilegal, 1.400 bungkus rokok illegal
yang setara dengan 28.000 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp 39.440.000,00 dan potensi
kerugian negara mencapai Rp 21.398.000,00. “, urainya.