Batu  

Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Melakukan Penangkapan Terpidana Guntur Utomo DPO Kejari Batu

Berita

banner 728x90

Mediapewarta.com Kota Batu ; Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 Pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan bertempat di jl arah paralayang desa Pandesari kecamatan Pujon Kabupaten Malang Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Jawa Timur telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Batu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian, SH.MH melalui siaran pers Nomor : PR- 67 /P.5.44/Dsb.4/07/2023 menyampaikan bahwa identitas terpidana yakni Guntur Utomo, kelahiran Nganjuk ( 50 Tahun ) alamat jalan Sarimun Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.

” Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 516 K/ Pid/2016 tanggal 20 Juli 2016 Terpidana Guntur Utomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat, menjatuhkan pidana selama 5 (lima) bulan. Terpidana Guntur Utomo telah beberapa kali dilakukan pemanggilan dan Terpidana Guntur Utomo sudah tidak tinggal di alamat sesuai KTP dan tidak diketahui keberadaannya sehingga Terpidana Guntur Utomo ditetapkan sebagai DPO. kemudian setelah dilakukan Pelacakan identitas, ternyata Terpidana Guntur Utomo telah beberapa kali berpindah tempat tinggal yakni dari Desa Beji ke Oro- oro ombo dan terakhir beralamatkan di Kelurahan Ngaglik Kecamatan Batu Kota Batu. akan tetapi setelah dilakukan peninjuan di tempat tinggal di Wilayah Ngaglik, Terpidana Guntur Utomo telah berpindah tempat tinggal yakni di wilayah Pujon Kabupaten Malang dan akhirnya tertangkap Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung, Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu pada 26 Juli 2023.

Adapun Kronologis terjadinya tindak pidana yakni GUNTUR UTOMO (Terpidana) menyuruh atau menganjurkan kepada Kepala Desa Beji KUKUK KUSBIANTO untuk membuat surat kematian nomor :473.1/15/422.320.02/2011 atas nama HARDJO HUTOMO (alm), meninggal dunia hari sabtu 07 April 2006 di Batu, sedangkan yang benar adalah : meninggal dunia hari Sabtu tanggal 07 April 2006 di Malang yang di gunakan untuk isbat nikah TARMI yang merupakan ibu kandung tersangka GUNTUR UTOMO di pengadilan agama Kabupaten Nganjuk, padahal sebelumnya antara pelapor (SUTILAH) telah terjadi pernikahan dengan Alm. HARDJO UTOMO pada tanggal 29 Juli 2010 di KUA Lowokwaru Malang sehingga SUTILAH (pelapor) mengalami kesulitan mengambil kembali rumah atas nama HARDJO HUTOMO (alm) yang terletak di Wilayah Kota Batu yang dikuasai oleh tersangka GUNTUR UTOM0, sedangkan tersangka GUNTUR UTOMO sudah di somasi oleh korban SUTILAH sebanyak tiga kali akan tetapi tidak juga meninggalkan rumah tersebut sehingga mengakibatkan korban SUTILAH mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Bahwa Pukul 14.00 WIB dilaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana Guntur Utomo oleh Maharani Indrianingtyas, SH selaku Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Batu dengan dikawal 2 orang Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Batu beserta Petugas Kepolisian menuju Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Lowokwaru Malang

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *