Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu, saat kembali menggelar giat acara Pemulihan Kerugian Keuangan Negara.

banner 728x90

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu
kembali melaksanakan pemulihan Kerugian Keuangan Negara, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.

Jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan, dan langsung disetor ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Batu sejumlah Rp. 76.808.500,- (tujuh puluh enam
juta delapan ratus delapan ribu lima ratus rupiah), Yang berasal dari 2 orang wajib pajak.

 

Jika ditotal keseluruhan dengan pengembalian kerugian keuangan negara yang diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri
Batu pada tanggal 27 September dan 05 Oktober 2022 yakni sejumlah Rp. 958.771.400,- (Sembilan ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah).

Dalam kesempatannya, Edi Sutomo, S.H., M.H selaku Kasi Intel Kejari Batu menyampaikan bahwa, “Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP
Perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : SR-548/PW13/5/2022 tanggal 25 Agustus 2022, yang pada
pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,- (satu milyar
delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah), berasal dari selisih
pembayaran PBB dan BPHTB yang terjadi akibat perbuatan penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara melawan hukum, yang
dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka AFR dan tersangka J,” tuturnya pada awak media, Kamis (20/10/2022).

Ia menambahkan, “Kami melaksanakan upaya pemulihan KN tersebut dengan memanggil dan meminta pembayaran atas
selisih BPHTB dan/atau PBB dari para wajib pajak, sesuai dengan data yang kami peroleh dalam tahap
penyidikan,” imbuhnya.

Proses penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan
pajak daerah, berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan/atau Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020, sudah sampai tahap Pra-Penuntutan. Kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, untuk
disidangkan.

Dalam penanganan tindak pidana Korupsi tidak hanya diperlukan kerja keras, tapi lebih diperlukan kerja cerdas. Yang mana tidak hanya melakukan pemidanaan, tetapi juga harus melakukan
pemulihan Kerugian Keuangan Negara.

“Sebagaimana dalam penyidikan perkara ini, Tim Penyidik bidang
Pidsus bertujuan untuk ada perubahan di BAPENDA Kota Batu, agar tidak terjadi lagi
penyalahgunaan dalam pungutan Pajak BPHTB dan PBB, serta pungutan Pajak lainnya dan juga untuk
peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Batu. Seperti Slogan Tindak Pidana Khusus yakni “Pidsus
Cerdas, Pasti Bisa. Pidsus Bangkit, Bersama Melangkah Lebih Kuat,” tutup Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo, S.H., M.H (Har)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *