FOTO ; Menyoroti fakta terkini terkait proses pembebasan Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi usai menerima hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo. (X.com/@mpujayaprema)
JAKARTA – Sebagian publik di Tanah Air masih menanti kelanjutan proses pembebasan mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi dkk setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi.
Sebelumnya diketahui, Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi usai eks Dirut ASDP itu divonis penjara 4,5 tahun.
Mantan Dirut ASDP itu sebelumnya terjerat kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019-2022.
Dalam kasus ini, hak rehabilitasi yang didapatkan Ira juga untuk dua pejabat lainnya, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Terkini, Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menjelaskan, proses pembebasan Ira dkk itu masih dalam peninjauan administrasi yang hingga saat ini masih berjalan.
“Ada beberapa proses yang sedang berjalan di internal kami,” tegas Budi kepada awak media di Rutan KPK, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.
“Tentu, ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan,” sambungnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya tindak lanjut dari KPK dalam meninjau Keppres rehabilitasi yang kini didapatkan Ira Puspadewi? Berikut ulasannya.
Kemungkinan Eksekusi Hukuman
Dalam kesempatan yang sama, Budi menuturkan pihaknya masih mempelajari kemungkinan KPK untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Ira dkk dahulu, atau justru tidak.
Sebagai informasi, Ira dkk sempat dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh hakim dalam kasus korupsi ini.
“Nanti kami akan pelajari terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa,” terang Budi.
“Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” sambungnya.
Janjikan Proses Pembebasan Secepatannya
KPK menyatakan, proses pembebasan setelah Ira dkk menerima Keppres rehabilitasi akan berjalan secepatnya.
Terlebih, KPK telah menerima Keppres rehabilitasi tersebut.
Oleh sebab itu, Budi menegaskan, proses administrasi internal terkait pembebasan Ira dari Rutan KPK masih terus berjalan.
“Secepatnya. Jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman,” tegas Budi.
“Jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan,” tandasnya.
Berkaca dari hal itu, sebelumnya pihak Istana RI telah mengutarakan alasan Presiden Prabowo memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi bersama 2 pejabat lainnya dari kasus korupsi yang menjerat mereka.
Berdasarkan Aspirasi Masyarakat
Dalam pernyataan resmi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo terkait hak rehabilitasi ke Ira dkk.
Prasetyo menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR.
Selain itu, Mensesneg memastikan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum) juga menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk apa yang menimpa Ira Puspadewi.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali,” terang Prasetyo.
“Dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” jelasnya.
Selanjutnya, Prasetyo menjelaskan pihaknya telah bersurat kepada Presiden Prabowo agar kepala negara menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi bersama 2 pejabat ASDP lainnya.
“Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya,” terang Prasetyo.
“Sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP,” tandasnya.
Red














