Foto; Sorotan Kritis Ferry Irwandi terhadap Penetapan Kerugian Negara usai Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Bui
JAKARTA – Jatuhnya vonis penjara yang menjerat mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, kembali membuka perdebatan publik mengenai arah penegakan hukum dalam kasus korupsi di Indonesia.
Sebelumnya diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019 hingga 2022.
Sebagian pihak menilai, putusan ini menyisakan tanda tanya, terutama karena selama proses persidangan tidak ditemukan aliran dana yang menguntungkan Ira secara pribadi.
Terkini, influencer sekaligus pengamat kebijakan publik, Ferry Irwandi ikut menyoroti putusan tersebut.
Dalam unggahan YouTube Ferry Irwandi pada Jumat, 21 November 2025, Ferry menyebut kasus ini sebagai sebuah ironi.
“Ini bukan cuma sedih, tapi menohok. Bahkan lebih tidak masuk akal dari kasus Tom Lembong,” imbuhnya.
Ia menilai keputusan akuisisi yang dilakukan Ira merupakan langkah bisnis yang wajar.
“Ini keputusan bisnis yang wajar. Untuk memperkuat portofolio komersial ASDP agar bisa tetap mensubsidi lebih dari 200 lintasan di daerah 3T,” ujar Ferry.
Kritisi Perhitungan Kerugian Negara
Dalam kesempatan yang sama, Ferry juga mengkritik metode penghitungan kerugian negara.
CEO Malaka Project itu lantas memperingatkan tentang cara menentukan kerugian negara dengan cara seperti dalam kasus ini, maka banyak sekali proyek-proyek negara yang bisa dipermasalahkan dengan cara yang sama.
“Bayangkan betapa mengerikannya. Karena suatu hari lu bisa aja kena ketika lu bikin keputusan dan dinilai keputusan itu merugikan negara dan lu harus berakhir di penjara,” terang Ferry.
Isi Surat Ira dari Rutan KPK
Dalam videonya, Ferry turut membacakan surat yang sempat diberikan Ira kepada dirinya.
Dalam surat itu, Ira menegaskan, sejak dakwaan, tuntutan hingga waktu persidangan itu tidak ada hal tentang aliran dana apapun kepadanya.
“Kita pakai banyak konsultan antara lain deloid dan PYC harga perusahaannya 1,2 triliun,” ungkap Ira dalam suratnya.
Kendati demikian, Ira membandingkan dengan hasil valuasi auditor KPK.
“Oleh auditor KPK harga perusahaan ini katanya seharusnya 19 miliar saja dan ini perusahaan menghasilkan revenue Rp600 M per tahun,” sebutnya.
Ira lalu menutup suratnya dengan pernyataan yang mencerminkan kegelisahan atas kriminalisasi keputusan sebuah bisnis korporasi di Tanah Air.
“Sedih sekali jika terobosan untuk melayani masyarakat lebih baik justru dikriminalisasi,” tegasnya.
Pengakuan Seusai Vonis 4,5 Tahun
Dalam kesempatan berbeda, seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025, Ira secara tegas menyatakan dirinya tidak melakukan tindak korupsi dalam kasus ini.
“Kami ingin sedikit mengulang kembali, seperti yang dinyatakan majelis hakim, kami tidak korupsi sama sekali,” kata Ira kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 November 2025.
Saat itu, Ira menegaskan tentang keputusan akuisisi dalam kasus yang menjeratnya, bukanlah sebuah tindakan merugikan negara.
“Dengan adanya akuisisi ini, maka posisi ASDP yang melayani wilayah-wilayah 3T, terpinggir, terluar, terdepan, itu akan menjadi lebih kuat,” sebutnya.
Di sisi lain, Ira menilai, layanan ASDP di lebih dari 300 lintasan sangat bergantung pada ketersediaan kapal, terutama di daerah terpencil yang kerap terdampak cuaca buruk.
“Sehingga, kalau tidak ada ASDP, mungkin karena cuaca tidak bisa berlayar, maka salah satu akibatnya, harga-harga akan naik. Misalnya, telur saja bisa naik 3 kali lipat,” bebernya.
Minta Perlindungan Hukum ke Prabowo
Dalam kesempatan yang sama, Ira menyampaikan harapan agar negara memberi ruang perlindungan bagi profesional BUMN yang mengambil keputusan strategis.
“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa.”
Ira memperkuat argumennya dengan fakta terkait akuisisi PT JN dilakukan untuk memastikan ASDP dapat memperluas trayek komersial demi mendukung subsidi silang.
“Kami perlu akuisisi di mana akuisisi PT JN ini adalah perusahaan yang memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua,” tandasnya.














