MALANG ( Mediapewarta.com ) – Pemilik Yayasan Sosial Natha Raga Gemala Nusantara Stevanie Nathalya, S. H. (Queen Natha), mengaku menjadi korban pencemaran nama baik dan korban pengancaman dari salahsatu warga Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang, Kamis (14/12/2023).
Kabar ini disampaikan langsung oleh Queen Natha, kepada media melalui wawancara eksklusif pada media pada Kamis, (14/12/2023) pukul 13.00 WIB.
Pimpinan Yayasan yang akrab disapa Queen Natha ini menerangkan, dugaan pencemaran nama baik ini dilakukan oleh salahsatu warga Kabupaten Malang yakni Heksa Ariyanto (HA) melalui Story aplikasi Whatsapp Messangger.
“Kami menduga motif yang memicu terjadinya tindakan seperti ini dari HA dan beberapa rekannya lantaran yang bersangkutan punya sentimen denga Yayasan kami,” terangnya.
Queen Natha kepada media menyatakan, dalam aksi yang mengarah pada pelanggaran Psal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik ini, HA kerapkali mengunggah link pemberitaan yang tidak ada kaitannya dengan permasalahan Yayasan melainkan permasalahan pribadi keluarganya.
“Framming sosial media yang dilakukan oleh Heksa Ariyanto sudah keterlaluan. Saya tidak terima jika masalah keluarga (suami) jadi bahannya untuk menghasut anggota Yayasan saya. Sehingga saya akan mengambil langkah tegas untuk proses hukum oknum ini,” katanya.
Pemilik Firma Hukum Natha Lawyer’s ini juga memberi ultimatum kepada Heksa dan rekan-rekannya yang saat ini terus menjalankan aksi ancaman dan pencemaran nama baik lembaga dan keluarganya.
“Karena pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum ini melalui sosial media. Maka saya beri waktu selama satu minggu kedepan agar segera mengirimkan video permohonan maaf melalui sosial media. Jika tidak, perkara ini akan saya proses kepada yang berwajib,” tegas Queen Natha.
Untuk diketahui, beberapa oknum yang kerapkali melakukan tindakan yang diduga mengarah pada tindakan pencemaran nama baik dari Jawa Barat yakni Fatimah Nadia (FN), Prihatin (PRH), Wulan (WL), Nyai Geulis (NG), Junjun (JJ), Ipin Aripin (IA), Supriyadi (SI) sementara itu dari Jawa Tengah adalah Nurul (NR), Abdul Rouf (AR) serta Jawa Timur adalah Nuryakin (NR), Heksa Arianto (HA), Rohmad (RH), dan Hanafi (HN).
Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada HA terkait adanya dugaan pencemaran nama baik dan ancaman ini.
( Wic )