Bank Muamalat Digugat Karyawan Akibat PHK Sepihak, Mediasi Tripartit di Malang Sepi Peminat

Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Pengadilan

Andi Rachmanto dan Nizar Fahmi, kuasa hukum dari Maha Patih Law Office, berbicara di depan awak media usai mediasi gagal.
Bank Muamalat diperkarakan karyawan! PHK sepihak tanpa Surat Peringatan, mediasi Tripartit di Disnaker Malang pun diabaikan. Kuasa hukum: "Ini bentuk pengangkangan hukum!" Siap tempuh jalur hingga pengadilan.

Malang, mediapewarta.com – Bank Muamalat, Badai hukum menerpa salah satu bank syariah terkemuka di Tanah Air. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk kini harus berhadapan dengan gugatan dari karyawannya sendiri setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Yang menjadi sorotan, PHK tersebut dilakukan tanpa disertai Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu dan tanpa mengakomodir keberatan maupun sanggahan dari pekerja, sebagaimana diamanatkan dalam perundang-undangan ketenagakerjaan.

Karyawan berinisial MD itu melalui kuasa hukumnya dari Maha Patih Law Office resmi mengajukan sengketa ke tahap Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang pada Jumat (06/03/26). Langkah ini diambil setelah perundingan Bipartit sebelumnya menemui jalan buntu dan gagal mencapai kesepakatan.

Managing Partner Maha Patih Law Office, Andi Rachmanto, membenarkan hal tersebut dan menyayangkan sikap pihak manajemen Bank Muamalat yang dinilai kurang kooperatif. Pasalnya, pada agenda mediasi Tripartit yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, pihak Bank Muamalat sama sekali tidak hadir tanpa konfirmasi.

“Hari ini agendanya mediasi di tahapan Tripartit, akan tetapi pihak teradu (Bank Muamalat) tidak hadir dan juga tidak ada konfirmasi. Padahal pihak kami datang sesuai jadwal yakni jam 09.00. Setelah dua jam menunggu, akhirnya kami meminta Berita Acara serta agar pihak Disnaker selaku fasilitator menjadwalkan ulang dengan mengirimkan undangan lagi,” tegas Andi dengan nada kecewa.

Ia berharap agenda mediasi selanjutnya dapat terlaksana dengan baik. Namun jika pihak Bank Muamalat kembali mangkir, Andi menegaskan bahwa sikap tersebut bisa diartikan sebagai bentuk pengangkangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya berharap agenda mediasi selanjutnya dapat terlaksana, terlepas ada hasil kesepakatan ataupun tidak. Kalau sampai tidak datang lagi atau abai, ya bisa diartikan pengangkangan terhadap hukum ini,” imbuhnya.

Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Pengadilan

Nizar Fahmi, S.H., salah satu tim kuasa hukum MD, menambahkan bahwa kasus ini merupakan lanjutan dari agenda Bipartit sebelumnya yang gagal menemukan titik temu. Pihaknya mengaku sangat siap membawa perkara ini hingga ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) apabila mediasi Tripartit kembali menemui kegagalan.

Namun demikian, Nizar enggan membeberkan detail materi perkara. Menurutnya, semua bukti dan argumentasi akan diungkap dalam proses pemeriksaan dan pembuktian nantinya.

“Kami tidak akan mengurai terkait materiil perkaranya karena semua itu akan dibeberkan pada saat pemeriksaan atau pembuktian baik di tingkat Tripartit atau sampai halnya di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial nantinya. Kita semua wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar advokat muda berdarah Arab-India tersebut.

Libatkan Mahasiswa Magang UMM

Yang menarik dari proses pendampingan hukum ini, Maha Patih Law Office turut melibatkan mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Mereka adalah Ainur Rozi, Afril Putra Dewandana, Dimas Satrio Wicaksono, Zulfa Mareta Pancawati, dan Kifayah Insani Kamilia.

Keterlibatan mahasiswa magang ini menjadi bagian dari pembelajaran praktika hukum sekaligus analisa terhadap perkara yang sedang ditangani. Langkah ini dinilai positif karena memberikan pengalaman langsung kepada calon advokat muda dalam menghadapi persoalan hukum riil di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan sengketa ketenagakerjaan.

Disnaker Catat Ketidakhadiran, Akan Jadwalkan Ulang

Carter Wira Suteja, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang , membenarkan bahwa pihak Bank Muamalat tidak hadir dalam mediasi hari ini. Ia menjelaskan bahwa Disnaker telah mengirimkan undangan resmi kepada kedua belah pihak sesuai prosedur.

“Secara resmi kami sudah mengundang para pihak, akan tetapi terdapat pihak yang tidak hadir dan tidak ada konfirmasi. Maka kami akan mengundang sekali lagi dan terkait hari ini sudah kami buatkan berita acara,” tuturnya.

Dengan dibuatnya berita acara ketidakhadiran, proses Tripartit secara administratif masih berlanjut. Disnaker akan menjadwalkan mediasi ulang dalam waktu dekat. Apabila Bank Muamalat kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka MD dan kuasa hukumnya dapat mengambil langkah lebih lanjut, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan PHI.

PHK Sepihak: Pelanggaran Prosedur yang Tak Bisa Ditolerir

Kasus PHK sepihak tanpa Surat Peringatan sejatinya telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Prosedur PHK harus melalui tahapan yang benar, termasuk pemberian Surat Peringatan bagi pelanggaran tertentu, serta upaya Bipartit dan Tripartit sebelum akhirnya diajukan ke pengadilan.

Jika terbukti melakukan PHK sepihak tanpa prosedur yang semestinya, perusahaan dapat dijerat dengan sanksi administratif maupun pidana. Lebih dari itu, reputasi perusahaan di mata publik dan nasabah juga berpotensi tercoreng.

MD dan tim kuasa hukumnya berharap Bank Muamalat, sebagai salah satu bank syariah terbesar di Indonesia, dapat menunjukkan itikad baik dengan menghadiri mediasi selanjutnya. Sebab, bagaimanapun juga, keadilan bagi pekerja adalah cermin dari integritas sebuah institusi.

error: Content is protected !!
Exit mobile version