Rincian Lengkap THR Lebaran 2026: ASN Pusat, Daerah, dan Pensiunan Dapat 100 Persen, Swasta Wajib Cair H-7

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers tentang pencairan THR ASN 2026 di Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers pengumuman paket stimulus ekonomi dan pencairan THR 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
banner 728x90

Jakarta, Mediapewarta.com – Rincian Lengkap THR, Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap sejak 26 Februari 2026, sesuai arahan Presiden. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers terkait pengumuman paket stimulus ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Fitri 1447 H/2026 M di Jakarta, Selasa (3/3/2026) .

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini. Jumlah ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun .

“Sesuai arahan Bapak Presiden terkait THR aparatur sipil negara pemerintah pusat, termasuk P3K, TNI, Polri, serta pensiunan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun dibandingkan tahun lalu,” ujar Airlangga .

Rincian Anggaran dan Penerima THR 2026

Airlangga menjelaskan bahwa THR 2026 akan disalurkan kepada tiga kelompok utama dengan rincian sebagai berikut :

· ASN pusat, TNI, dan Polri: 2,4 juta orang dengan total anggaran Rp22,2 triliun
· ASN daerah: 4,3 juta orang dengan total anggaran Rp20,2 triliun
· Pensiunan (ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara) : 3,8 juta orang dengan total anggaran Rp12,7 triliun

Dengan total penerima lebih dari 10 juta orang, pencairan THR ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap perputaran ekonomi nasional, khususnya dalam meningkatkan konsumsi rumah tangga menjelang Lebaran .

Komponen THR Dibayar 100 Persen

Pemerintah memastikan komponen THR tahun 2026 dibayarkan secara penuh 100 persen. Komponen tersebut meliputi :

· Gaji pokok
· Tunjangan keluarga
· Tunjangan pangan
· Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku

Pemerintah menekankan bahwa rincian besaran THR tersebut akan diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara .

THR Berbeda dengan Gaji ke-13

Airlangga juga menegaskan bahwa THR ini berbeda dengan gaji ke-13 yang biasa dibayarkan di bulan Juni .

“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni,” katanya .

Kewajiban THR Sektor Swasta

Sementara itu, untuk sektor swasta, pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR karyawannya secara penuh tanpa cicilan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran .

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Beberapa poin penting dalam beleid tersebut adalah :

· THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus
· Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah 1 bulan upah
· Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional
· THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta pekerja, dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan untuk sektor swasta senilai Rp124 triliun .

Target Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026 berada di kisaran 5,5–5,6 persen, lebih tinggi dibandingkan realisasi kuartal IV tahun lalu, seiring peningkatan stimulus menjelang Idulfitri, termasuk pencairan THR .

“Dengan pencairan THR ini, kami berharap konsumsi rumah tangga meningkat dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga selama momentum Ramadan dan Idulfitri 2026,” pungkas Airlangga .

Baca juga;

Polresta Malang Kota Pertebal Pengamanan Imlek 2577, Klenteng hingga Mal Jadi Fokus Utama

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!