JAKARTA, Mediapewarta.com — Sebuah video yang mengiris hati dan menimbulkan keprihatinan serius viral di media sosial. Rekaman tersebut menunjukkan tumpukan amplop coklat lamaran kerja, berisi CV, fotokopi KTP, hingga dokumen pribadi lain, tergeletak tak terurus di pinggir jalan dekat tempat sampah. Kejadian ini bukan sekadar cerita tentang kegagalan melamar kerja, tetapi menjadi bukti nyata betapa rapuhnya perlindungan data pribadi di tangan oknum perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Viralnya video ini membuka kotak pandora praktik perekrutan yang abai terhadap etika dan hukum, di tengah perjuangan jutaan pencari kerja untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
Kronologi dan Potret Ketidakpedulian yang Viral
Video pertama kali diunggah oleh akun TikTok @quirkyalone1047 pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam deskripsinya, pengunggah menyatakan rekaman dibuat pada 2 Februari 2026, saat ia pulang kerja. Tumpukan dokumen itu terlihat berserakan, dengan identitas lengkap para pelamar terbaca jelas.
“Di tengah panasnya soal gimmick #OpenToWork kemarin, mereka-mereka yang memang serius nyari kerja dan sangat butuh kerja malah kayak gini,” tulis pengunggah, menyiratkan kekecewaan mendalam. Ia pun mengirimkan doa, “Stay strong pejuang rupiah, semoga semua orang yang namanya ada ditumpukan ini segera mendapat pekerjaan.”
Unggahan tersebut cepat menyebar, ditonton lebih dari 1,1 juta kali dan memantik ribuan komentar pedas. Masyarakat bukan hanya menyayangkan cara pembuangan yang tidak pantas, tetapi lebih khawatir akan implikasi keamanan data yang bisa disalahgunakan.
Jeritan Warganet: Dari Gorengan hingga Ancaman Pinjol Ilegal
Kolom komentar menjadi cermin kegelisahan publik akan budaya tidak menghargai privasi. Banyak warganet membagikan pengalaman serupa yang mengerikan.
“Aku pernah beli gorengan, bungkusnya kertas CV orang,” tulis akun @wen***p, menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan dokumen lamaran sudah menjadi ‘lazim’.
Komentar lain menyerukan tanggung jawab dan kehati-hatian, “Harusnya dihancurkan pakai alat penghancur kertas biar aman itu data pelamar,” (@alfr). Kekhawatiran terbesar adalah penyalahgunaan untuk kejahatan finansial dan digital, “Nggak amanah itu, ntar kalau dicuri buat pinjol kan bahaya,” (@dalu), dan “Itu bisa disalahgunakan dan privasi banget lho,” (@nec**k).
Melanggar Batas: Ketentuan Hukum yang Diabaikan
Aksi membuang data pribadi secara sembarangan ini bukan sekadar kelalaian etis, tetapi telah melanggar sejumlah ketentuan hukum yang jelas. Hak atas privasi dan perlindungan data pribadi dijamin oleh:
1. Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945: Menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
2. Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016: Mendefinisikan data pribadi sebagai informasi perseorangan tertentu yang harus disimpan, dirawat, dijaga kebenaran, dan dilindungi kerahasiaannya.
3. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Ini adalah payung hukum utama. UU PDP mewajibkan:
· Persetujuan Eksplisit: Pemrosesan data harus mendapat izin dari pemilik data.
· Hak Pemilik Data: Individu berhak mengetahui, mengakses, memperbaiki, dan menghapus data pribadinya.
· Prinsip Kehati-hatian: Pengendali data wajib melindungi data dari kebocoran atau penyalahgunaan.
· Sanksi Tegas: Mengatur sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda administratif miliaran rupiah bagi pelaku kebocoran dan penyalahgunaan data.
Perusahaan yang membuang dokumen lamaran kerja telah melanggar prinsip akhir pemrosesan data. Setelah proses rekrutmen selesai, perusahaan wajib memusnahkan data pelamar yang tidak diterima dengan cara yang aman, bukan membuangnya ke tempat umum.
Pelajaran bagi Perusahaan dan Pencari Kerja
Insiden ini harus menjadi alarm bagi semua pihak:
Bagi Perusahaan / Perekrut:
· Buat Kebijakan Data yang Jelas: Miliki SOP pemusnahan dokumen lamaran fisik dan digital.
· Edukasi Staf HRD: Pastikan tim rekrutmen memahami UU PDP dan konsekuensi hukumnya.
· Beralih ke Digital: Prioritaskan aplikasi online dengan sistem keamanan yang memadai untuk mengurangi dokumen fisik.
· Gunakan Shredder: Jika menerima lamaran fisik, musnahkan dengan mesin penghancur dokumen sebelum membuangnya.
Bagi Pencari Kerja:
· Tanyakan Kebijakan Data: Tidak ada salahnya menanyakan bagaimana data lamaran akan diproses dan dimusnahkan di akhir proses.
· Berikan Data Secukupnya: Untuk tahap awal, cukup lampirkan CV. Fotokopi KTP dan dokumen sensitif lain (seperti NPWP, KK) hanya berikan saat benar-benar diperlukan, misalnya setelah dinyatakan diterima untuk keperluan administratif.
· Watermark Dokumen: Beri watermark pada fotokopi dokumen penting dengan tulisan “Untuk Lamaran Kerja di [Nama Perusahaan], [Bulan/Tahun]”. Ini mempersulit penyalahgunaan.
· Laporkan Pelanggaran: Jika menemukan praktik seperti yang viral, laporkan ke otoritas seperti Kementerian Kominfo melalui Aduan Konten atau lembaga terkait perlindungan konsumen.
Penutup: Data Bukan Sampah, Privasi adalah Hak
Viralnya tumpukan CV di pinggir jalan adalah tamparan keras bagi ekosistem ketenagakerjaan dan kesadaran kita semua akan pentingnya data pribadi. Di era di mana data adalah aset berharga sekaligus senjata berbahaya, perlindungannya tidak bisa ditawar.
Setiap amplop coklat yang terbuang bukanlah sekadar kertas, melainkan harapan, identitas, dan kepercayaan seorang individu yang diserahkan kepada suatu institusi. Mari jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk membangun budaya yang lebih menghormati privasi dan menjalankan kewajiban hukum dengan sungguh-sungguh. Karena melindungi data orang lain sama dengan melindungi diri kita sendiri dari ancaman dunia digital yang kian kompleks.
Baca juga;
Gratis! 200 Becak Listrik Prabowo Tiba di Sidoarjo, Para Tukang Becak Panjatkan Doa untuk Presiden














